CONTOH AD ART KARANG TARUNA DESA

Berikut adalah contoh AD ART untuk organisasi kepemudaan dusun/desa. AD ART ini disusun oleh kepemudaan di desaku, salah satunya ya aku sendiri sebagai sekretaris utama. Penting untk menyusun AD ART untuk suatu organisasi sebagai landasan kuat berdirinya organisasi tersebut.
Buat kalian yang ingin ingin ikut membangun desa kalian, kalian wajib nih mengusulkan untuk pembuatan ADART. kalian bisa mencontoh kerangka AD ART kami. EH TAPI ini baru kerangka yaaaaa, yang belum disahkan. udah ada sih yang udah diedit dan disahkan, tapi biar aku simpan saja.


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1.                  Organisasi ini bernama Pemuda Marsudi Rukun atau yang disingkat dengan PMR.
2.                  Identitas PMR adalah Pemuda Marsudi Rukun yang bernaung dibawah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dusun Ngupit.

Pasal 2
Waktu
PMR  berdiri atas dasar kebutuhan sosial yang didirikan pada tahun 1984 M (1404 H).
Pasal 3
Tempat
PMR berkedudukan di Dusun Ngupit Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN LAMBANG
Pasal 4
Asas
PMR berasaskan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kekeluargaan, kesejahteraan, keadilan dan sosialitas.
Pasal 5
Landasan
1.        PMR berlandaskan Pancasila dan Peraturan Desa Patalan.
2.        AD/ART PMR sebagai landasan operasional.

Pasal 6
Lambang
1.                  Lambang PMR adalah menggambarkan seorang pemuda yang sedang berdiri di atas panggung dan menunjuk ke atas.
2.                  Filosofi lambang PMR
1.                  Gambar orang melambangkan seoarang pemuda
2.                  Rantai melambangkan kebersamaan
3.                  Tulisan “PEMUDA MARSUDI RUKUN” sebagai bentuk nama dari lambang
4.                  Satu bintang malambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
3.                  Melambangkan jiwa integritas dan terikat dengan menunjukan sikap sosial, kekeluargaan, persatuan dan demokrasi, walaupun memiliki sistem demokrasi tetapi tidak akan lepas dari nilai-nilai ketuhanan.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Tujuan PMR adalah untuk mendukung pembangunan Dusun dalam rangka mewujudkan Masyarakat Dusun Ngupit yang harmonis dan berkemajuan.
Pasal 9
Misi
Usaha PMR adalah sebagai berikut:
1.                  Sebagai media pengembangan softskill untuk membentuk jiwa kepemimpinan pemuda.
2.                  Sebagai sarana pembinaan kepribadian berupa kecakapan mental dan moral Pemuda.
3.                  Menjadi  sarana pengembangan jiwa integritas.
4.                  Sebagai media penampung dan penyalur sosial, kreativitas, sesuai minat dan bakat anggota PMR guna meningkatkan kesejahteraan PMR.


BAB IV
KEANGGOTAAN, KEDAULATAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 10
Keanggotaan
Keanggotaan PMR terdiri dari anggota biasa dan anggota aktif.
Pasal 11
Kedaulatan
Pemegang kedaulatan penuh adalah seluruh anggota PMR melalui Sidang Umum PMR Dusun Ngupit, Patalan, Jetis, Bantul.
Pasal 12
Kepemimpinan
1.                  Kepemimpinan tertinggi PMR berada pada Ketua dengan dibantu oleh Wakil Ketua..
2.                  Dalam membantu tugas keorganisasian maka dibentuk Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I dan Bendahara II.
3.                  Untuk menjalankan fungsi organisasi maka dibentuk Divisi dan yang dipimpin oleh KetuaDivisi.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber keuangan PMR berasal dari:
1.    Dana iuran PMR.
2.    Usaha-usaha mandiri lain yang sah dan halal.
3.    Bantuan.
BAB VI
PEMBUBARAN PMR
Pasal 14
Pembubaran kepengurusan PMR hanya dapat dilakukan oleh kesepakatan seluruh anggota dan pengurus PMR dengan persetujuan Kepala Dusun dan LPMD
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak melanggar Anggaran Dasar PMR.



Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan :
Hari/tanggal    :
Pukul               :
Tempat            :



PIMPINAN SIDANG TETAP
SP RPK PMR 2018-2019

Ketua                                      WakilKetua                             Notulis

     (______________)                         (_______________)                (_______________)





ANGGARAN RUMAH TANGGA
Dusun Ngupit Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2017-2018

BAB I
PEMUDA MARSUDI RUKUN
Pasal 1
PMR merupakan organisasi pemuda Dusun Ngupit yang berfungsi untuk menjalankan pemerintahan di Dusun Ngupit.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
1)             Masa jabatan Kepengurusan PMR adalah 2 ( dua ) tahun dengan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan.
2)              Pemilihan Kepengurusan dipilih melalui pemilihan umum oleh anggota aktif dan pengurus LPMD, Dukuh, dan Ketua RT.
Ketua PMR
1.      Ketua adalah pimpinan tertinggi serta penanggung jawab PMR yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
2.      untuk bertanggung jawab atas segala hal urusan internal dan eksternal PMR.

Wakil Ketua PMR
1.      Wakil Ketua adalah pimpinan tertinggi kedua di PMR yang membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya
2.      Wakil Ketua berhak menggantikan Ketua dalam menjalankan tugasnya ketika Ketua berhalangan.





Pasal 3
Sekretaris
Sekretaris I adalah unsur pembantu pimpinan di bawah Ketua dan Wakil Ketua yang membantu dalam tugas keorganisasian internal PMR serta membawahi urusan kesekretariatan dan administrasi.
Pasal 4
Bendahara
Bendahara I merupakan nsur pembantu pimpinan yang membawahi segala hal dalam urusan pendanaan yang bersumber dari :
a)      Dana iuran PMR
b)      Usaha-usaha mandiri lain yang sah dan halal
c)      Bantuan
Pasal 5
Divisi
a)      Divisi adalah unsur pelaksana yang berfungsi dalam merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup kerjanya.
b)      Divisi dalam pelaksanaannya dipimpin oleh seorang Ketua Divisi yang dibantu oleh seorang Sekretaris Divisi.
c)      Pembentukan Divisi dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan kepemudaan dan kebutuhan Ketua yang dirumuskan pada saat SU PMR.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.      Anggota aktif adalah seluruh anggota PMR yang berada di Dusun Ngupit Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.      Status keanggotaan dan kepengurusan aktif dapat hilang dikarenakan:
a.       Meninggal dunia.
b.      Sudah mencapai usia maksimal  (35 tahun) atau sudah menikah
c.       Mengundurkan diri dari PMR melalui mekanisme prosedur yang jelas.
d.      Dipecat atau diberhentikan menjadi pemuda atau pemudi di Dusun Ngupit Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul karena sudah melanggar ketentuan yang dibuat atau sesudah sidang SP 3 dengan LPMD.

Pasal 7
1.      Pengurus Aktif adalah seluruh pengurus PMR yang telah dilantik dan disahkan sesuai dengan surat keputusan yang berlaku. Anggota Aktif tersebut terdiri dari Ketua Pemuda, Wakil Ketua Pemuda, Sekertaris I, Sekertaris II, Bendahara I, Bendahara II serta seluruh jajarannya yang memilki tugas dan wewenang tertentu.
2.      Status pengurus aktif dapat hilang dikarenakan:
a.     Meninggal dunia.
b.    Sudah mencapai usia maksimal  (35 tahun) atau sudah menikah
c.     Mengundurkan diri dari PMR melalui mekanisme prosedur yang jelas.
d.   Dipecat atau diberhentikan menjadi pemuda atau pemudi di Dusun Ngupit Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul karena sudah melanggar ketentuan yang dibuat atau sesudah sidang SP 3 dengan LPMD.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak
1.      Seluruh anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama, baik itu perlindungan maupun bantuan jika mengalami permasalahan di PMR.
2.      Seluruh anggota berhak mengeluarkan pendapat, gagasan dan aspirasi demi kemajuan PMR.
3.      Anggota biasa berhak menyalurkan gagasan kepada pengurus aktif serta berhak mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh PMR.
4.      Setiap anggota berhak menerima tamu maksimal pukul 21.30.


Pasal 9
Kewajiban
1.      Seluruh anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik PMR.
2.      Seluruh anggota berkewajiban menaati dan menjalankan ketetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMR.
3.      Anggota aktif berkewajiban mendukung pelaksanaan program kerja yang telah disepakati.

BAB V
SANKSI
Pasal 10
Setiap anggota aktif dapat diberikan sanksi apabila:
a.       Melanggar AD/ART PMR.
b.      Mencemarkan nama baik PMR.
c.       Tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
d.      Bertindak merugikan terhadap PMR.
Pasal 11
1.      Sanksi berupa peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.
2.      Apabila sanksi pada Pasal 6 ayat 1 tidak mendapatkan perhatian dari pihak terkait maka Ketua dan Kepala Dusun berhak memberikan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif pihak pelanggar.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 12
1.      Surat Peringatan :
a.       Surat Peringatan ke-1 merupakan surat peringatan yang diberikan kepada anggota PMR Ngupit yang tidak aktif selama 3 kali kegiatan dengan tanpa keterangan dan alasan yang jelas.
b.      Surat Peringatan ke-2 merupakan surat peringatan yang diberikan kepada anggota PMR Ngupit yang tidak aktif selama 6 kali kegiatan  dengan tanpa keterangan dan alasan yang jelas.
c.       Surat Peringatan ke-3 merupakan surat peringatan yang diberikan kepada anggota PMR Ngupit yang sudah tidak aktif selama lebih dari 12 kali kegiatan tanpa keterangan dan alasan yang jelas.
d.      Apabila Surat Peringatan ke-3 tetap tidak di indahkan sampai 1 bulan setelah diterbitkannya, maka anggota PMR tersebut akan dimintai kesanggupannya di hadapan anggota dan pengurus LPMD Ngupit.
2.      Pemberhentian anggota secara terhormat dilakukan berdasarkan kejelasan alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada Ketua PMR dan Kepala Desa.
3.      Pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan karena alasan sebagai berikut :
a.       Mengajukan diri keluar sebagai anggota PMR sebelum menikah.
b.      Bertindak merugikan, merusak dan mencemarkan nama baik organisasi dan Dusun Ngupit
c.       Terbukti menggunakan narkoba dan psikotropika serta melakukan tindakan asusila.
d.      Dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada anggota PMR


BAB V
SIDANG DAN RAPAT
Pasal 13
Rapat PMR terdiri dari :
1.      Rapat Kerja (RAKER) adalah rapat tertinggi PMR yang dihadiri oleh seluruh anggota PMR dengan maksud dan tujuan untuk menentukan program kerja satu periode kepengurusan.
2.      Rapat Besar adalah rapat tinggi tingkat dua PMR yang dihadiri oleh seluruh anggota PMR dengan maksud dan tujuan untuk monitoring  dan evaluasi kinerja seluruh anggota PMR dan program kerja yang telah disahkan pada rapat kerja.
3.      Rapat Pimpinan (RAPIM) adalah rapat yang dilakukan oleh pimpinan PMR yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II dengan maksud dan tujuan melakukan pembahasan tertentu.
4.      Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan guna membahas hal-hal yang berkaitan dengan program kerja ataupun kegiatan yang selanjutnya akan dilakukan.
5.      Rapat Luar Biasa adalah rapat yang dilakukan apabila terjadi permasalahan besar di dalam kepengurusan PMR.
6.      Rapat anggota dilaksanankan minmal 1 (satu) bulan sekali setiap malam minggu pertama di awal bulan. Apabila ada hal yang memang perlu untuk dibahas, maka diadakan rapat kembali pada waktu yang telah disepakati oleh pengurus.




BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga PMR hanya dapat dilakukan melalui Rapat Kerja PMR.
BAB IX
ATURAN MASA PERALIHAN
Pasal 15
Masa Demisioner
1.      Masa demisioner adalah masa sejak berakhirnya kepengurusan PMR sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
2.      Selama masa demisioner, kepengurusan yang lama tetap menjalankan tugas keorganisasian sampai terlantiknya Ketua baru.





BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Aturan Tambahan
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan dan keputusan PMR.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dengan segala kesungguhan dan kerendahan hati untuk mencapai keridhoan Allah SWT, semoga Allah SWT memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.





Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan :
Hari, Tanggal  :
Pukul               :
Tempat            :

PIMPINAN SIDANG TETAP
SP RPK PMR 2016-2017

                     Ketua                                 Wakil Ketua                              Notulis


(________________)              (______________)                  (____________)



Ads