Buat kalian yang ingin ingin ikut membangun desa kalian, kalian wajib nih mengusulkan untuk pembuatan ADART. kalian bisa mencontoh kerangka AD ART kami. EH TAPI ini baru kerangka yaaaaa, yang belum disahkan. udah ada sih yang udah diedit dan disahkan, tapi biar aku simpan saja.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1.
Organisasi ini
bernama Pemuda Marsudi Rukun atau yang disingkat dengan PMR.
2.
Identitas PMR
adalah Pemuda Marsudi Rukun
yang bernaung dibawah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dusun Ngupit.
Pasal 2
Waktu
PMR berdiri atas dasar kebutuhan sosial yang didirikan pada
tahun 1984 M (1404 H).
Pasal 3
Tempat
PMR
berkedudukan di Dusun Ngupit Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN LAMBANG
Pasal 4
Asas
PMR berasaskan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa, kemanusiaan, kekeluargaan, kesejahteraan, keadilan dan sosialitas.
Pasal 5
Landasan
1.
PMR berlandaskan
Pancasila dan Peraturan Desa Patalan.
2.
AD/ART PMR
sebagai landasan operasional.
Pasal 6
Lambang
1.
Lambang PMR
adalah menggambarkan seorang pemuda yang sedang berdiri di atas panggung dan
menunjuk ke atas.
2.
Filosofi lambang
PMR
1.
Gambar orang
melambangkan seoarang pemuda
2.
Rantai
melambangkan kebersamaan
3.
Tulisan “PEMUDA
MARSUDI RUKUN” sebagai bentuk nama dari lambang
4.
Satu bintang
malambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa
3.
Melambangkan
jiwa integritas dan terikat dengan menunjukan sikap sosial, kekeluargaan,
persatuan dan demokrasi, walaupun memiliki sistem demokrasi tetapi tidak akan
lepas dari nilai-nilai ketuhanan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Tujuan
PMR adalah untuk mendukung pembangunan Dusun dalam rangka mewujudkan Masyarakat
Dusun Ngupit yang harmonis dan berkemajuan.
Pasal 9
Misi
Usaha
PMR adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai media
pengembangan softskill untuk
membentuk jiwa kepemimpinan pemuda.
2.
Sebagai
sarana pembinaan kepribadian berupa
kecakapan mental dan moral Pemuda.
3.
Menjadi sarana pengembangan jiwa integritas.
4.
Sebagai media
penampung dan penyalur sosial, kreativitas, sesuai minat dan bakat anggota PMR
guna meningkatkan kesejahteraan PMR.
BAB IV
KEANGGOTAAN, KEDAULATAN DAN KEPEMIMPINAN
Pasal 10
Keanggotaan
Keanggotaan PMR terdiri dari anggota
biasa dan anggota aktif.
Pasal 11
Kedaulatan
Pemegang
kedaulatan penuh adalah seluruh anggota PMR melalui Sidang Umum PMR Dusun
Ngupit, Patalan, Jetis, Bantul.
Pasal 12
Kepemimpinan
1.
Kepemimpinan
tertinggi PMR berada pada Ketua dengan dibantu oleh Wakil Ketua..
2.
Dalam membantu
tugas keorganisasian maka dibentuk Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I dan
Bendahara II.
3.
Untuk
menjalankan fungsi organisasi maka dibentuk Divisi dan yang dipimpin oleh
KetuaDivisi.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Sumber
keuangan PMR berasal dari:
1.
Dana iuran PMR.
2.
Usaha-usaha
mandiri lain yang sah dan halal.
3.
Bantuan.
BAB VI
PEMBUBARAN PMR
Pasal 14
Pembubaran
kepengurusan PMR hanya dapat dilakukan oleh kesepakatan seluruh anggota dan
pengurus PMR dengan persetujuan Kepala Dusun dan LPMD
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dimuat dalam Anggaran Rumah
Tangga atau peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak
melanggar Anggaran Dasar PMR.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan :
Hari/tanggal :
Pukul :
Tempat :
PIMPINAN SIDANG TETAP
SP RPK PMR 2018-2019
Ketua WakilKetua Notulis
(______________) (_______________) (_______________)
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Dusun
Ngupit Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul
Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta
2017-2018
BAB I
PEMUDA MARSUDI RUKUN
Pasal 1
PMR merupakan organisasi pemuda Dusun Ngupit
yang berfungsi untuk menjalankan pemerintahan di Dusun Ngupit.
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
1)
Masa jabatan
Kepengurusan PMR adalah 2 ( dua ) tahun dengan maksimal 2 (dua) kali masa
jabatan.
2)
Pemilihan Kepengurusan dipilih melalui pemilihan umum oleh
anggota aktif dan pengurus LPMD, Dukuh, dan Ketua RT.
Ketua PMR
1. Ketua adalah pimpinan tertinggi serta penanggung jawab PMR yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
2. untuk bertanggung jawab atas segala hal urusan
internal dan eksternal PMR.
Wakil Ketua PMR
1. Wakil Ketua adalah pimpinan
tertinggi kedua di PMR yang membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya
2. Wakil Ketua berhak menggantikan Ketua dalam
menjalankan tugasnya ketika Ketua berhalangan.
Pasal 3
Sekretaris
Sekretaris I adalah unsur
pembantu pimpinan di bawah Ketua dan Wakil Ketua yang membantu dalam tugas
keorganisasian internal PMR serta membawahi urusan kesekretariatan dan administrasi.
Pasal 4
Bendahara
Bendahara
I merupakan nsur pembantu pimpinan yang membawahi segala hal dalam urusan
pendanaan yang bersumber dari :
a)
Dana iuran PMR
b)
Usaha-usaha mandiri lain yang sah dan halal
c)
Bantuan
Pasal
5
Divisi
a)
Divisi adalah unsur pelaksana yang berfungsi dalam merumuskan kebijakan
teknis sesuai dengan lingkup kerjanya.
b)
Divisi dalam pelaksanaannya dipimpin oleh seorang Ketua Divisi yang dibantu oleh seorang Sekretaris Divisi.
c)
Pembentukan
Divisi dapat
dilakukan sesuai dengan kebutuhan kepemudaan dan kebutuhan Ketua yang dirumuskan pada saat SU PMR.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota aktif adalah seluruh anggota PMR yang berada di
Dusun Ngupit Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta.
2. Status keanggotaan dan kepengurusan aktif dapat hilang dikarenakan:
a.
Meninggal dunia.
b.
Sudah mencapai usia maksimal (35 tahun) atau sudah menikah
c.
Mengundurkan
diri dari PMR
melalui mekanisme prosedur yang
jelas.
d.
Dipecat atau
diberhentikan menjadi pemuda atau pemudi di Dusun Ngupit
Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul karena sudah melanggar ketentuan
yang dibuat atau sesudah sidang SP 3 dengan LPMD.
Pasal
7
1.
Pengurus
Aktif adalah seluruh pengurus PMR yang telah dilantik dan disahkan sesuai
dengan surat keputusan yang berlaku. Anggota Aktif tersebut terdiri dari Ketua
Pemuda, Wakil Ketua Pemuda, Sekertaris I, Sekertaris II, Bendahara I, Bendahara II serta seluruh jajarannya yang memilki tugas dan wewenang tertentu.
2.
Status
pengurus aktif dapat hilang dikarenakan:
a.
Meninggal dunia.
b.
Sudah mencapai usia maksimal (35 tahun) atau sudah menikah
c.
Mengundurkan
diri dari PMR
melalui mekanisme prosedur yang
jelas.
d.
Dipecat atau
diberhentikan menjadi pemuda atau pemudi di Dusun Ngupit
Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul karena sudah melanggar ketentuan
yang dibuat atau sesudah sidang SP 3 dengan LPMD.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak
1. Seluruh anggota berhak mendapatkan perlakuan yang
sama, baik itu perlindungan maupun bantuan jika mengalami permasalahan di PMR.
2. Seluruh anggota berhak mengeluarkan pendapat,
gagasan dan aspirasi demi kemajuan PMR.
3. Anggota biasa berhak menyalurkan gagasan kepada pengurus
aktif serta berhak mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh PMR.
4. Setiap anggota berhak menerima tamu maksimal pukul
21.30.
Pasal 9
Kewajiban
1. Seluruh anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan
menjaga nama baik PMR.
2. Seluruh anggota berkewajiban menaati dan menjalankan
ketetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMR.
3. Anggota aktif berkewajiban mendukung pelaksanaan
program kerja yang telah disepakati.
BAB V
SANKSI
Pasal 10
Setiap anggota aktif dapat diberikan
sanksi apabila:
a. Melanggar AD/ART PMR.
b. Mencemarkan nama baik PMR.
c. Tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
d. Bertindak merugikan terhadap PMR.
Pasal 11
1.
Sanksi berupa
peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.
2.
Apabila sanksi
pada Pasal 6 ayat 1 tidak mendapatkan perhatian dari pihak terkait maka Ketua dan Kepala Dusun berhak memberikan sanksi berupa pencabutan
status keanggotaan aktif pihak pelanggar.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 12
1. Surat Peringatan :
a.
Surat Peringatan
ke-1 merupakan surat peringatan yang diberikan kepada anggota PMR Ngupit yang
tidak aktif selama 3 kali kegiatan dengan tanpa keterangan dan alasan yang
jelas.
b.
Surat Peringatan
ke-2 merupakan surat peringatan yang diberikan kepada anggota PMR Ngupit yang
tidak aktif selama 6 kali kegiatan
dengan tanpa keterangan dan alasan yang jelas.
c.
Surat Peringatan
ke-3 merupakan surat peringatan yang diberikan kepada anggota PMR Ngupit yang
sudah tidak aktif selama lebih dari 12 kali kegiatan tanpa keterangan dan
alasan yang jelas.
d.
Apabila Surat
Peringatan ke-3 tetap tidak di indahkan sampai 1 bulan setelah diterbitkannya,
maka anggota PMR tersebut akan dimintai kesanggupannya di hadapan anggota dan
pengurus LPMD Ngupit.
2. Pemberhentian anggota secara terhormat dilakukan
berdasarkan kejelasan alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada Ketua PMR dan
Kepala Desa.
3. Pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan karena
alasan sebagai berikut :
a.
Mengajukan diri
keluar sebagai anggota PMR sebelum menikah.
b.
Bertindak
merugikan, merusak dan mencemarkan nama baik organisasi dan Dusun Ngupit
c.
Terbukti
menggunakan narkoba dan psikotropika serta melakukan tindakan asusila.
d.
Dikeluarkannya
Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada anggota PMR
BAB V
SIDANG DAN RAPAT
Pasal 13
Rapat PMR terdiri dari :
1. Rapat Kerja (RAKER) adalah rapat tertinggi PMR yang
dihadiri oleh seluruh anggota PMR dengan maksud dan tujuan untuk menentukan program kerja satu periode
kepengurusan.
2. Rapat Besar adalah rapat tinggi tingkat dua PMR yang
dihadiri oleh seluruh anggota PMR dengan maksud
dan tujuan untuk monitoring dan evaluasi
kinerja seluruh anggota PMR dan program
kerja yang telah disahkan pada rapat kerja.
3. Rapat Pimpinan (RAPIM) adalah rapat yang dilakukan
oleh pimpinan PMR yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara
I, Bendahara II dengan maksud dan
tujuan melakukan pembahasan tertentu.
4. Rapat Koordinasi adalah rapat yang dilakukan guna
membahas hal-hal yang berkaitan dengan program kerja ataupun kegiatan yang
selanjutnya akan dilakukan.
5. Rapat Luar Biasa adalah rapat yang dilakukan apabila
terjadi permasalahan besar di dalam kepengurusan PMR.
6. Rapat anggota dilaksanankan minmal 1 (satu) bulan
sekali setiap malam minggu pertama di awal bulan. Apabila ada hal yang memang
perlu untuk dibahas, maka diadakan rapat kembali pada waktu yang telah
disepakati oleh pengurus.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga PMR hanya dapat dilakukan
melalui Rapat Kerja PMR.
BAB IX
ATURAN MASA PERALIHAN
Pasal 15
Masa Demisioner
1. Masa demisioner adalah masa
sejak berakhirnya kepengurusan PMR sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
2. Selama masa demisioner, kepengurusan yang lama tetap
menjalankan tugas keorganisasian sampai terlantiknya Ketua baru.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Aturan Tambahan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga akan diatur dalam ketetapan dan keputusan PMR.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Demikian
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dengan segala kesungguhan
dan kerendahan hati untuk mencapai keridhoan Allah SWT, semoga Allah SWT
memberikan rahmat-Nya kepada kita semua.
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan :
Hari, Tanggal :
Pukul :
Tempat :
PIMPINAN SIDANG TETAP
SP RPK PMR 2016-2017
Ketua
Wakil Ketua Notulis
(________________) (______________) (____________)
No comments:
Post a Comment