MAKALAH
FUNGSI, TUJUAN, DAN ASAS PENDIDIKAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ilmu
Pendidikan
Semester II Tahun Akademik
2015/2016
Disusun
Oleh :
ARYANTI
EKA LESTARI NIM. 15202241018
AYU
LARASATI NIM.
15202241019
IFTI
LUTHVIANA DEWI NIM. 15202241020
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS
BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR
BELAKANG
Pendidikan merupakan suatu proses yang panjang dan
berlangsung secara terus menerus. Pendidikan memiliki tujuan sebagai titik
tolak dalam perjalanannya. Sebuah pendidikan akan selalu diarahkan pada sebuah
tujuan yang dapat membawa sebuah fungsi kebermanfaatan. Kaitannya dengan hal
ini, sebagai pendidik kita harus mengetahui fungsi, tujuan, dan aspek
pendidikan di negara ini agar pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik
sesuai landasan-landasan yang ada.
Setidaknya ada dua undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yakni Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya
lebih dikenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua adalah Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya dikenal dengan
nama UU SISDIKNAS. Sebelum adanya kedua UU yang mengatur tentang sistem
pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-Undang tentang pokok-pokok
pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.
Adanya perubahan Undang-undang ini dimaksudkan agar
sistem pendidikan nasional menjadi lebih baik daripada sistem pendidikan
nasional yang berlaku sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar kita memiliki sistem
pendidikan nasional yang baik sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia
yang siap menjawab tantangan global, apalagi mengingat sekarang pemberlakuan
pasar bebas telah berlangsung.
Fungsi pendidikan merupakan serangkaian tugas atau
misi pendidikan yang harus diemban dan dilaksanakan oleh pendidikan. Artinya,
pendidikan melakukan serangkaian tugas yang nantinya akan berimbas pada tujuan
pendidikan itu sendiri. Bila fungsi pendidikan telah terpenuhi dengan baik,
maka tujuan pendidikan sebagai tolak ukur pelaksanaan pendidikan dapat dicapai
dengan baik pula.
Fungsi dan tujuan pendidikan tidak mampu berjalan
dengan baik apabila tidak ada aspek-aspek pendidikan yang menjadi tiang utama
berdirinya keberlangsungan pendidikan. Oleh karena itu, fungsi, tujuan, dan
aspek-aspek pendidikan harus berjalan selaras agar penyelenggaraan pendidikan
dapat mencapai tujuannya dengan baik sesuai sistem pendidikan nasional yang
berlaku.
- RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
fungsi pendidikan itu?
2. Apakah
tujuan pendidikan?
3. Apakah
asas atau prinsip pendidikan?
BAB
II
PEMBAHASAN
- FUNGSI
PENDIDIKAN
Fungsi pendidikan merupakan serangkaian tugas atau
misi yang diemban dan harus dilaksanakan oieh pendidikan (Dirto Hadisusanto,
dkk, 1995: 57).
Tugas atau misi pendidikan itu dapat tertuju pada
diri manusia yang dididik maupun kepada masyarakat bangsa di tempat ia hidup.
1. Fungsi
Pendidikan bagi dirinya sendiri
Pendidikan
berfungsi menyiapkan dirinya agar manjadi manusia secara utuh, sehingga ia
dapat menunaikan tugas hidupnya secara baik dan dapat hidup wajar sebagai
manusia
2. Fungsi
pendidikan bagi masyarakat
Dibagi
menjadi dua bagian, yaitu fungsi preserveratif dan fungsi direktif.
a. Fungsi
preserveratif dilakukan dengan melestarikan tata sosial dan tata nilai yang ada
dalam masyarakat,
b. Fungsi
direktif dilakukan oleh pendidikan sebagai agen pembaharuan social
Selain itu pendidikan memili fungsi:
1. Menyiapkan
sebagai manusia
Manusia
muda yang belum sempurna, yang masih tumbuh dan berkembang, dipersiapkan
ditumbuh kembangkan menjadi manusia, yaitu manusia seutuhnya. Manusia yang utuh
mengandung arti utuh dalam potensi dan utuh dalam wawasan.
2. Menyiapkan
tenaga kerja
Karena
dalam hidupnya manusia pasti harus melakukan suatu karya demi hidupnya. Untuk
dapat berkarya atau tegasnya tenaga kerja yang bekerja untuk mencari nafkah,
maka ia harus disiapkan. Penyiapan manusia menjadi tenaga kerja ini dilakukan
melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
3. Menyiapkan
warga Negara yang baik
Maksudnya
adalah agar manusia sebagai warga suatu negara menjadi warga negara yang baik,
yang dapat melaksanakan semua kewajiban dan menyadari akan haknya secara baik.
Melalui pendidikan dimaksudkan agar para warga negara ini menjadi patriotisme
nasional.
Fungsi pendidikan bagi bangsa Indonesia diatur dalam
pasal 2 UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3, yaitu untuk “mengembangkan kemampuan dan
membentuk. watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa".
Dari macam-macam fungsi tersebut jelaslah bahwa
pendidikan mengemban fungsi yang sangat luas karena menyentuh segala segi
kehidupan.
- TUJUAN
PENDIDIKAN
Ketika hendak melakukan sesuatu, tentulah ada hal
yang ingin kita capai. Begitu pula dengan pendidikan. Ada beberapa hal yang
ingin dicapai dari kegiatan. Hal tersebut biasa disebut tujuan pendidikan.
Menurut M.J. Langeveld, ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu:
1. tujuan umum
(total atau akhir), yaitu tujuan paling akhir dan merupakan keseluruhan tujuan
yang ingin dicapai oleh pendidikan
2. tujuan
khusus, yaitu pengkhususan tujuan umum atas dasar berbagai hal, misalnya usia,
jenis kelamin, inteligensi, bakat, minat, lingkungan sosial budaya, tahap-tahap
perkembangan, tuntutan persyaratan pekerjaan dan sebagainya.
3. tujuan tak
lengkap, yaitu tujuan yang hanya menyangkut sebagian aspek kehidupan manusia.
4. tujuan
sementara, yaitu tujuan yang hanya dimaksudkan untuk sementara saja, sedangkan
kalau tujuan sementara itu sudah dicapai, lalu ditinggalkan dan diganti dengan
tujuan yang lain.
5. tujuan
intermedier, yaitu sebagai perantara bagi tujuan lainnya yang pokok
6. tujuan
incidental, yaitu tujuan yang dicapai pada saat-saat tertentu, seketika,
spontan.
Sementara itu, di Indonesia sendiri dikenal beberapa
macam tujuan pendidikan, di antaranya adalah :
1. Tujuan umum
(tujuan akhir)
Menurut pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tujuan
pendidikan nasional yaitu "untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yan Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
Pengkhususan dari tujuan umum pendidikan antara lain
akan mengahasilkan rumusan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan
nasional merupakan tujuan yang ingin dicapai dan didasari oleh falsafah negara
Indonesia (didasari oleh Pancasila). Tujuan pendidikan nasional ini bersifat
ideal dan belum operasional. Dalam upaya pencapaiannya, tujuan pendidikan
nasional perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga bersifat opersional dan mudah
dijabarkan. Penjabaran tujuan pendidikan nasional menghasilkan hierarki tujuan
pendidikan sebagai berikut.
2. Tujuan institusional
Tujuan institusional merupakan tujuan yang ingin
dicapai oleh setiap sekolah atau lembaga pendidikan. Tujuan institusional ini
merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan sesuai dengan jenis dan sifat
sekolah atau lembaga pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah atau lembaga
pendidikan memiliki tujuan institusionalnya sendiri – sendiri. Tidak seperti
tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional lebih bersifat kongkrit.
Tujuan institusional ini dapat dilihat dalam kurikulum setiap lembaga pendidikan.
Contoh : Sekolah Dasar (SD) SMP SMA mempunyai tujuan.
3. Tujuan
kurikuler
Tujuan kulikuler adalah tujuan yang ingin dicapai
oleh setiap bidang studi. Tujuan ini dapat dilihat dari GBPP (Garis – garis
Besar Program Pembelajaran) setiap bidang studi. Tujuan kulikuler merupakan
penjabaran dari tujuan institusional sehingga kumulasi dari setiap tujuan
kulikuler ini akan menggambarkan tujuan istitusional. Artinya, semua tujuan
kulikuler yang ada pada suatu lembaga pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan
institusional yang bersangkutan. Contoh : IPA, IPS, Matematika, Kimia dan
sebagainya mempunyai tujuan
4. Tujuan
instruksional/ Tujuan Pembelajaran
Tujuan instruksional adalah tujuan yang ingin
dicapai dari setiap kegiatan instruksional atau pembelajaran. Tujuan ini
seringkali dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
Tujuan Instruksional Umum
Tujuan
instruksional umum adalah tujuan pembelajaran yang sifatnya masih umum dan
belum dapat menggambarkan tingkah laku yang lebih spesifik. Tujuan instruksional
umum ini dapat dilihat dari tujuan setiap pokok bahasan suatu bidang studi yang
ada di dalam GBPP.
Tujuan Instruksional Khusus
Tujuan
instruksional khusus merupakan penjabaran dari tujuan instruksional umum.
Tujuan ini dirumuskan oleh guru dengan maksud agar tujuan instruksional umum
tersebut dapat lebih dispesifikasikan dan mudah diukur tingkat ketercapaiannya.
- ASAS
PENDIDIKAN
Asas atau prinsip pendidikan adalah
ketentuan-ketentuan yang dijadikan pedoman atau pegangan dalam melaksanakan
pendidikan.
Koraisi Pembaharuan Pendidikan (1980) pernah
menyusun beberapa azas pendidikan bagi Indonesia, yaitu:
a. Asas ing
ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, yang berarti
di depan pendidik memberi contoh, di tengah memberi dorongan, di belakang
memberi pengaruh agar menuju ke kebaikan).
b. Asas
pendidikan sepanjang hayat, yang berarti pendidikan itu dimulai dan lahir
sampai mati.
c. Asas
semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta artinya pendidikan itu terbuka bagi
seluruh rakyat dan seluruh wilayah negara, menyeluruh artinya mencakup semua
jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Terpadu artinya saling berkaitan antara
pendidikan dengan pembangunan nasio- nal.
d. Asas
manfaat, yang berarti pendidikan harus mengingat kemanfaatannya bagi masa depan
peserta didik, bagi masyarakat, bangsa, negara dan agama.
e. Asas usaha
bersama, yang berarti bahwa pendidikan menekankan kebersamaan antara keluarga
sekolah dan masyarakat.
f. Asas
demokratis, yang berarti bahwa pendidikan harus dilaksanakan dalam suasana dan
hubungan yang propor- sional antara pendidik dengan peserta didik, ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban pada masing- masing pihak.
g. Asas adil
dan merata yang berarti bahwa semua kepen- tingan berbagai pihak harus mendapat
perhatian dan perlakuan yang seimbang, sehingga tidak ada diskriminasi.
h. Asas
perikehidupan dalam keseimbangan, yang berarti harus mempertimbangkan segala
segi kehidupan manusia, misalnya jasmani rokhani, dunia akherat, individual dan
sosial, intelektual, kesehatan, keindahan dan sebagainya.
i. Asas
kesadaran hukum, dalam arti bahwa pendidikan harus sadar dan taat pada
peraturan yang berlaku serta menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
j. Asas kepercayaan pada diri sendiri, yang berarti
bahwa pendidik dan peserta didik harus memiliki kepercayaan diri sehingga tidak
ragu dan setengah-setengah dalam melaksa- nakan pendidikan.
k. Asas efisiensi dan efektivitas, dalam arti dalam
pendidikan dituntut kehematan dan hasil guna yang tinggi.
1. Asas mobilitas, dalam arti bahwa dalam pendidikan
harus ditumbuhkan keaktifan, kreativitas, inisiatif, ketrampilan, kelincahan
dan sebagainya.
m. Asas fleksibilitas, dalam arti bahwa dalam
pendidikan harus diciptakan keluwesan (fleksibel) baik dalam materi maupun
caranya, sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat (Anonim, 1980: 18-19).
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
DAN SARAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
terdapat beberapa fungsi pendidikan. Fungsi pendidikan bagi Indonesia sendiri
yaitu mengembangkan
kemampuan dan membentuk. watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada berbagai macam tujuan pendidikan.
Tujuan pendidikan di Indonesia yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yan Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Agar tujuannya dapat tercapai
dengan benar maka terdapat aspek atau prinsip pendidikan. Dengan adanya
berbagai prinsip ini diharapkan pelaksanaan pendidikan dapat berjalan lancer,
efektif, dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Siswoyono,
(2015). Ilmu Pendidikan.Yogyakarta:UNY Press
Badan
Standar Nasional Pendidikan, (2006). Standar Isi untuk Satuan Pendidikan dasar
dan Menengah, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI. Jakarta: Badan
Standar Nasional Pendidikan.
Barnadib,
Imam, (1973). Sistim-sistim Filsafat Pendidikan. Yogyakar- ta: Yasbit FIP-IKIP
Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment