MAKALAH FUNGSI, TUJUAN, DAN ASAS PENDIDIKAN

MAKALAH
FUNGSI, TUJUAN, DAN ASAS PENDIDIKAN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ilmu Pendidikan
Semester II Tahun Akademik 2015/2016




Disusun Oleh :
ARYANTI EKA LESTARI         NIM. 15202241018
AYU LARASATI                          NIM. 15202241019
IFTI LUTHVIANA DEWI           NIM. 15202241020


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan suatu proses yang panjang dan berlangsung secara terus menerus. Pendidikan memiliki tujuan sebagai titik tolak dalam perjalanannya. Sebuah pendidikan akan selalu diarahkan pada sebuah tujuan yang dapat membawa sebuah fungsi kebermanfaatan. Kaitannya dengan hal ini, sebagai pendidik kita harus mengetahui fungsi, tujuan, dan aspek pendidikan di negara ini agar pelaksanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik sesuai landasan-landasan yang ada.
Setidaknya ada dua undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yakni Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua adalah Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya dikenal dengan nama UU SISDIKNAS. Sebelum adanya kedua UU yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-Undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.
Adanya perubahan Undang-undang ini dimaksudkan agar sistem pendidikan nasional menjadi lebih baik daripada sistem pendidikan nasional yang berlaku sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar kita memiliki sistem pendidikan nasional yang baik sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang siap menjawab tantangan global, apalagi mengingat sekarang pemberlakuan pasar bebas telah berlangsung.
Fungsi pendidikan merupakan serangkaian tugas atau misi pendidikan yang harus diemban dan dilaksanakan oleh pendidikan. Artinya, pendidikan melakukan serangkaian tugas yang nantinya akan berimbas pada tujuan pendidikan itu sendiri. Bila fungsi pendidikan telah terpenuhi dengan baik, maka tujuan pendidikan sebagai tolak ukur pelaksanaan pendidikan dapat dicapai dengan baik pula.
Fungsi dan tujuan pendidikan tidak mampu berjalan dengan baik apabila tidak ada aspek-aspek pendidikan yang menjadi tiang utama berdirinya keberlangsungan pendidikan. Oleh karena itu, fungsi, tujuan, dan aspek-aspek pendidikan harus berjalan selaras agar penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai tujuannya dengan baik sesuai sistem pendidikan nasional yang berlaku.

  1. RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah fungsi pendidikan itu?
2.      Apakah tujuan pendidikan?
3.      Apakah asas atau prinsip pendidikan?





















BAB II
PEMBAHASAN
  1. FUNGSI PENDIDIKAN
Fungsi pendidikan merupakan serangkaian tugas atau misi yang diemban dan harus dilaksanakan oieh pendidikan (Dirto Hadisusanto, dkk, 1995: 57).
Tugas atau misi pendidikan itu dapat tertuju pada diri manusia yang dididik maupun kepada masyarakat bangsa di tempat ia hidup.
1.      Fungsi Pendidikan bagi dirinya sendiri
Pendidikan berfungsi menyiapkan dirinya agar manjadi manusia secara utuh, sehingga ia dapat menunaikan tugas hidupnya secara baik dan dapat hidup wajar sebagai manusia
2.      Fungsi pendidikan bagi masyarakat
Dibagi menjadi dua bagian, yaitu fungsi preserveratif dan fungsi direktif.
a.       Fungsi preserveratif dilakukan dengan melestarikan tata sosial dan tata nilai yang ada dalam masyarakat,
b.      Fungsi direktif dilakukan oleh pendidikan sebagai agen pembaharuan social

Selain itu pendidikan memili fungsi:
1.      Menyiapkan sebagai manusia
Manusia muda yang belum sempurna, yang masih tumbuh dan berkembang, dipersiapkan ditumbuh kembangkan menjadi manusia, yaitu manusia seutuhnya. Manusia yang utuh mengandung arti utuh dalam potensi dan utuh dalam wawasan.
2.      Menyiapkan tenaga kerja
Karena dalam hidupnya manusia pasti harus melakukan suatu karya demi hidupnya. Untuk dapat berkarya atau tegasnya tenaga kerja yang bekerja untuk mencari nafkah, maka ia harus disiapkan. Penyiapan manusia menjadi tenaga kerja ini dilakukan melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
3.      Menyiapkan warga Negara yang baik
Maksudnya adalah agar manusia sebagai warga suatu negara menjadi warga negara yang baik, yang dapat melaksanakan semua kewajiban dan menyadari akan haknya secara baik. Melalui pendidikan dimaksudkan agar para warga negara ini menjadi patriotisme nasional.

Fungsi pendidikan bagi bangsa Indonesia diatur dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3, yaitu untuk “mengembangkan kemampuan dan membentuk. watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa".
Dari macam-macam fungsi tersebut jelaslah bahwa pendidikan mengemban fungsi yang sangat luas karena menyentuh segala segi kehidupan.

  1. TUJUAN PENDIDIKAN
Ketika hendak melakukan sesuatu, tentulah ada hal yang ingin kita capai. Begitu pula dengan pendidikan. Ada beberapa hal yang ingin dicapai dari kegiatan. Hal tersebut biasa disebut tujuan pendidikan. Menurut M.J. Langeveld, ada enam macam tujuan pendidikan, yaitu:
1.  tujuan umum (total atau akhir), yaitu tujuan paling akhir dan merupakan keseluruhan tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan
2.  tujuan khusus, yaitu pengkhususan tujuan umum atas dasar berbagai hal, misalnya usia, jenis kelamin, inteligensi, bakat, minat, lingkungan sosial budaya, tahap-tahap perkembangan, tuntutan persyaratan pekerjaan dan sebagainya.
3.  tujuan tak lengkap, yaitu tujuan yang hanya menyangkut sebagian aspek kehidupan manusia.
4.  tujuan sementara, yaitu tujuan yang hanya dimaksudkan untuk sementara saja, sedangkan kalau tujuan sementara itu sudah dicapai, lalu ditinggalkan dan diganti dengan tujuan yang lain.
5.  tujuan intermedier, yaitu sebagai perantara bagi tujuan lainnya yang pokok
6.  tujuan incidental, yaitu tujuan yang dicapai pada saat-saat tertentu, seketika, spontan.

Sementara itu, di Indonesia sendiri dikenal beberapa macam tujuan pendidikan, di antaranya adalah :
1.  Tujuan umum (tujuan akhir)
Menurut pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tujuan pendidikan nasional yaitu "untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yan Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Pengkhususan dari tujuan umum pendidikan antara lain akan mengahasilkan rumusan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan yang ingin dicapai dan didasari oleh falsafah negara Indonesia (didasari oleh Pancasila). Tujuan pendidikan nasional ini bersifat ideal dan belum operasional. Dalam upaya pencapaiannya, tujuan pendidikan nasional perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga bersifat opersional dan mudah dijabarkan. Penjabaran tujuan pendidikan nasional menghasilkan hierarki tujuan pendidikan sebagai berikut.


2.  Tujuan institusional
Tujuan institusional merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap sekolah atau lembaga pendidikan. Tujuan institusional ini merupakan penjabaran dari tujuan pendidikan sesuai dengan jenis dan sifat sekolah atau lembaga pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah atau lembaga pendidikan memiliki tujuan institusionalnya sendiri – sendiri. Tidak seperti tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional lebih bersifat kongkrit. Tujuan institusional ini dapat dilihat dalam kurikulum setiap lembaga pendidikan. Contoh : Sekolah Dasar (SD) SMP SMA mempunyai tujuan.

3.  Tujuan kurikuler
Tujuan kulikuler adalah tujuan yang ingin dicapai oleh setiap bidang studi. Tujuan ini dapat dilihat dari GBPP (Garis – garis Besar Program Pembelajaran) setiap bidang studi. Tujuan kulikuler merupakan penjabaran dari tujuan institusional sehingga kumulasi dari setiap tujuan kulikuler ini akan menggambarkan tujuan istitusional. Artinya, semua tujuan kulikuler yang ada pada suatu lembaga pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan institusional yang bersangkutan. Contoh : IPA, IPS, Matematika, Kimia dan sebagainya mempunyai tujuan

4.  Tujuan instruksional/ Tujuan Pembelajaran
Tujuan instruksional adalah tujuan yang ingin dicapai dari setiap kegiatan instruksional atau pembelajaran. Tujuan ini seringkali dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
         Tujuan Instruksional Umum
Tujuan instruksional umum adalah tujuan pembelajaran yang sifatnya masih umum dan belum dapat menggambarkan tingkah laku yang lebih spesifik. Tujuan instruksional umum ini dapat dilihat dari tujuan setiap pokok bahasan suatu bidang studi yang ada di dalam GBPP.
         Tujuan Instruksional Khusus
Tujuan instruksional khusus merupakan penjabaran dari tujuan instruksional umum. Tujuan ini dirumuskan oleh guru dengan maksud agar tujuan instruksional umum tersebut dapat lebih dispesifikasikan dan mudah diukur tingkat ketercapaiannya.

  1. ASAS PENDIDIKAN
Asas atau prinsip pendidikan adalah ketentuan-ketentuan yang dijadikan pedoman atau pegangan dalam melaksanakan pendidikan.
Koraisi Pembaharuan Pendidikan (1980) pernah menyusun beberapa azas pendidikan bagi Indonesia, yaitu:
a.   Asas ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani, yang berarti di depan pendidik memberi contoh, di tengah memberi dorongan, di belakang memberi pengaruh agar menuju ke kebaikan).
b.   Asas pendidikan sepanjang hayat, yang berarti pendidikan itu dimulai dan lahir sampai mati.
c.   Asas semesta, menyeluruh dan terpadu. Semesta artinya pendidikan itu terbuka bagi seluruh rakyat dan seluruh wilayah negara, menyeluruh artinya mencakup semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Terpadu artinya saling berkaitan antara pendidikan dengan pembangunan nasio- nal.
d.  Asas manfaat, yang berarti pendidikan harus mengingat kemanfaatannya bagi masa depan peserta didik, bagi masyarakat, bangsa, negara dan agama.
e.   Asas usaha bersama, yang berarti bahwa pendidikan menekankan kebersamaan antara keluarga sekolah dan masyarakat.
f.   Asas demokratis, yang berarti bahwa pendidikan harus dilaksanakan dalam suasana dan hubungan yang propor- sional antara pendidik dengan peserta didik, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban pada masing- masing pihak.
g.   Asas adil dan merata yang berarti bahwa semua kepen- tingan berbagai pihak harus mendapat perhatian dan perlakuan yang seimbang, sehingga tidak ada diskriminasi.
h.   Asas perikehidupan dalam keseimbangan, yang berarti harus mempertimbangkan segala segi kehidupan manusia, misalnya jasmani rokhani, dunia akherat, individual dan sosial, intelektual, kesehatan, keindahan dan sebagainya.
i.    Asas kesadaran hukum, dalam arti bahwa pendidikan harus sadar dan taat pada peraturan yang berlaku serta menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
j. Asas kepercayaan pada diri sendiri, yang berarti bahwa pendidik dan peserta didik harus memiliki kepercayaan diri sehingga tidak ragu dan setengah-setengah dalam melaksa- nakan pendidikan.
k. Asas efisiensi dan efektivitas, dalam arti dalam pendidikan dituntut kehematan dan hasil guna yang tinggi.
1. Asas mobilitas, dalam arti bahwa dalam pendidikan harus ditumbuhkan keaktifan, kreativitas, inisiatif, ketrampilan, kelincahan dan sebagainya.
m. Asas fleksibilitas, dalam arti bahwa dalam pendidikan harus diciptakan keluwesan (fleksibel) baik dalam materi maupun caranya, sesuai dengan keadaan, waktu dan tempat (Anonim, 1980: 18-19).














BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN DAN SARAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa fungsi pendidikan. Fungsi pendidikan bagi Indonesia sendiri yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk. watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ada berbagai macam tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan di Indonesia yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yan Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Agar tujuannya dapat tercapai dengan benar maka terdapat aspek atau prinsip pendidikan. Dengan adanya berbagai prinsip ini diharapkan pelaksanaan pendidikan dapat berjalan lancer, efektif, dan efisien.

















DAFTAR PUSTAKA

Siswoyono, (2015). Ilmu Pendidikan.Yogyakarta:UNY Press

Badan Standar Nasional Pendidikan, (2006). Standar Isi untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI. Jakarta: Badan Standar Nasional Pendidikan.


Barnadib, Imam, (1973). Sistim-sistim Filsafat Pendidikan. Yogyakar- ta: Yasbit FIP-IKIP Yogyakarta.

No comments:

Ads